Ajukan Sertifikat Halal, Ini 5 Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal yang Harus Dipahami
Pentingnya pemahaman produsen terhadap 5 kriteria sistem jaminan produk halal sebelum mengajukan sertifikat halal.
Penasihathukum.com - Mayoritas masyarakat Indonesia adalah beragama Islam, sehingga kebutuhan tentang produk halal juga semakin meningkat. Oleh karena itu, penting bagi produsen untuk mengajukan sertifikat halal. Setidaknya ada 5 kriteria sistem jaminan produk halal yang harus dipahami oleh produsen sebelum mengajukan sertifikat halal.
Jaminan produk halal penting untuk dipahami oleh produsen, sebagai upaya untuk memastikan produk yang dikonsumsi oleh konsumen sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam. Apa saja 5 kriteria sistem jaminan produk halal?
Berikut ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang 5 kriteria sistem jaminan produk halal yang harus diketahui dan dipahami untuk mengajukan sertifikat halal bagi produsen.
1. Komitmen dan Tanggung Jawab
Perusahaan harus menegaskan komitmennya untuk menghasilkan produk halal secara konsisten melalui kebijakan resmi. Kebijakan tersebut harus ditetapkan dan disosialisasikan kepada semua pihak terkait.
Sebuah tim manajemen khusus untuk halal harus dibentuk oleh manajemen puncak dengan tanggung jawab yang jelas dalam perencanaan, implementasi, evaluasi, dan perbaikan sistem jaminan halal di perusahaan.
2. Bahan
Berbagai jenis bahan termasuk bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, kemasan, pelumas, sanitizer, dan media validasi hasil pencucian harus diperhatikan. Bahan-bahan kritis harus didukung oleh dokumentasi yang memadai.
3. Proses Produk Halal
Fasilitas produksi harus memenuhi standar halal yang sesuai dengan jenis industri dan produknya. Ini berlaku untuk berbagai sektor seperti restoran, industri makanan, farmasi, kosmetik, dan rumah pemotongan hewan.
4. Produk
Produk yang dihasilkan harus mematuhi pedoman penamaan produk yang berlaku dan tidak boleh memiliki ciri khas bau atau rasa yang menunjukkan sifat haram.
5. Pemantauan dan Evaluasi
Perusahaan harus memiliki prosedur tertulis untuk melakukan audit internal terhadap implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) setidaknya sekali dalam setahun.
Selain itu, prosedur kaji ulang manajemen juga harus ada, dilakukan minimal satu kali dalam setahun dengan kehadiran manajemen puncak.