Anak di Bawah Umur Berhadapan dengan Hukum, Kenali Apa itu Diversi!
Diversi merupakan proses penyelesaian perkara anak di luar mekanisme pidana dengan tujuan mencapai perdamaian antara kedua belah pihak atau korban dan anak
Penasihathukum.com - Ada banyak perkara yang melibatkan anak di bawah umur. Tak hanya sebagai korban, mereka bahkan juga menjadi pelaku sebuah tindak pidana. Ketika mereka berhadapan dengan hukum, adalah penting untuk mengetahui apa itu diversi.
Perkara pidana, biasanya bersifat kaku dan membutuhkan waktu yang tidak sebentar dalam proses penyelesaiannya. Kenapa perlu mengetahui apa itu diversi? Hal ini dikarenakan dalam peradilan pidana anak proses penyelesaian perkara bisa dilakukan dengan di luar mekanisme pidana yang disebut diversi.
Dalam tulisan ini, Penasihathukum.com akan membas apa itu diversi dan seperti apa tujuan dan bagaimana prosesnya.
Diversi
Diversi adalah proses penyelesaian perkara anak di luar mekanisme pidana. Diversi bertujuan untuk mencapai perdamaian di antara kedua belah pihak atau korban dan anak.
Tujuan lain diversi adalah menyelesaikan kasus yang dialami anak di luar proses peradilan, melindungi anak dari perampasan kemerdekaan,mengajak masyarakat untuk berpartisipasi, serta menumbuhkan rasa tanggung jawab pada diri sang anak.
Proses Diversi
Proses diversi melibatkan musyawarah dan berbagai pihak seperti anak, orang tua/wali, korban dan/atau orang tua/walinya, Pembimbing Kemasyarakatan (BAPAS), Pekerja Sosial Profesional, dan perwakilan dari pihak yang terlibat lainnya.
Diversi merupakan musyawarah penyelesaian tindak pidana dengan konsep dialog dari berbagai pihak untuk menyelesaikan perkara pidana dan mengedepankan keadilan restoratif.
Dalam diversi, diperlukan fasilitator yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan dalam menangani perkara anak terkait.
Diversi juga diatur dalam PERMA Nomor 04 Tahun 2014. Di dalamnya dijelaskan jika diversi bisa dilakukan untuk perkara yang melibatkan anak berusia 12 tahun tetapi belum genap 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Tahapan diversi juga dijelaskan dalam PERMA tersebut, dimana fasilitator harus memberikan kesempatan kepada anak untuk menjelaskan keterangan terkait dakwaan, memberikan kesempatan kepada orang tua/wali untuk menyampaikan tentang apa yang telah dilakukan oleh sang anak dan bentuk penyelesaian yang diharapkan.
Selain itu fasilitator juga wajib memberikan kesempatan kepada korban atau anak korban, atau orang tua/wali untuk menanggapi dan bentuk penyelesaian yang diinginkan.
Apabila diversi tidak menghasilkan kesepakatan oleh kedua belah pihak, maka hakim akan melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan Hukum Acara Peradilan Pidana Anak.
Jika dianggap perlu, fasilitator diversi dapat mengundang perwakilan masyarakat atau pihak lain untuk memberikan informasi yang mendukung penyelesaian masalah, atau bahkan mengadakan pertemuan terpisah yang disebut Kaukus, antara fasilitator diversi dengan salah satu pihak yang diketahui oleh pihak lainnya.
Selain itu, kasus-kasus pidana anak juga bisa diselesaikan melalui mekanisme non formal yang didasarkan pada pedoman yang telah ditetapkan. Penanganan non formal ini bisa berupa diversi, di mana proses mediasi difasilitasi oleh penegak hukum di setiap tingkat.
Dalam upaya mencapai keadilan restoratif, kasus dapat diselesaikan dengan menetapkan anak yang terlibat untuk mengikuti pendidikan atau pelatihan di lembaga tertentu, atau dengan tindakan lain yang bertujuan untuk pemulihan baik bagi anak maupun korban. Meskipun terkadang diperlukan penghukuman, hak-hak anak tidak boleh diabaikan.
Oleh karena itu, penanganan non formal dapat berhasil jika diimbangi dengan upaya menciptakan sistem peradilan yang kondusif.
Penyelesaian kasus pidana anak melalui diversi dapat dianggap sebagai suatu sistem di mana fasilitator mengatur proses penyelesaian konflik antara pihak-pihak yang berselisih untuk mencapai keadilan restoratif.
Tradisi dan mekanisme musyawarah mufakat merupakan bagian yang penting dalam memperkuat hukum yang berlaku dalam masyarakat sejak zaman dahulu.
Dengan demikian, esensi dari keadilan restoratif adalah penyembuhan, pembelajaran moral, partisipasi dan perhatian masyarakat, dialog, sikap memaafkan, tanggung jawab, dan perubahan, yang semuanya menjadi pedoman bagi proses restorasi dalam konteks keadilan restoratif.