Apakah Boleh Nikah Beda Agama di Indonesia? Ternyata Begini Aturannya!
Persoalan nikah beda agama menjadi permasalahan tersendiri bagi pasangan yang ingin mencatatkan pernikahannya secara sah di Indonesia.
Penasihathukum.com - Persoalan nikah beda agama kerap dipertanyakan, terlebih oleh pasangan yang memiliki latar belakang agama yang berbeda. Sebenarnya, apakah boleh nikah beda agama di Indonesia dan seperti apa aturannya.
Persoalan nikah beda agama menjadi permasalahan tersendiri bagi pasangan beda agama yang ingin mencatatkan pernikahannya secara sah di mata negara. Biasanya, kedua pasangan tetap teguh dengan agama masing-masing. Tak ayal pertanyaan apakah boleh nikah beda agama diperbolehkan di Indonesia?
Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan memaparkan jawaban dari pertanyaan apakah boleh nikah beda agama, dan seperti apa aturan-aturannya di Indonesia.
Pernikahan di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Disebutkan bahwa, perkawinan dianggap sah jika dilakukan menurut masing-masing agama dan kepercayaan. Kemudian, perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.
Pada dasarnya, hukum perkawinan di Indonesia tidak secara tegas mengatur perkawinan beda agama, sehingga sah tidaknya perkawinan diatur menurut agama masing-masing.
Sebelumnya, nikah beda agama dapat dicatatkan berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yaitu Putusan MA No.1400K/PDT/1986. Dalam putusan itu disebutkan jika Kantor Catatan Sipil bisa melangsungkan perkawinan beda agama.
Putusan ini bermula dari perkawinan yang hendak dicatatkan oleh pemohon perempuan beragama Islam dan pasangannya yang beragama Protestan.
Menurut Putusan ini, MA menyatakan bahwa dengan pengajuan pencatatan pernikahan di Kantor Catatan Sipil telah memilih untuk perkawinanannya tidak dilangsungkan menurut agama Islam.
Artinya, pemohon tidak lagi menghiraukan status agamanya (Islam), sehingga Kantor Catatan Sipil harus mencatatkan perkawinan tersebut sebagai dampak pernikahan beda agama yang dilangsungkan.
Kendati demikian, kini telah terbit SE Ketua MA 2/2023 tentang petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar umat berbeda agama dan kepercayaan.
Dalam SE tersebut, disebutkan jika perkawinan bisa dianggap sah jika dilakukan berdasarkan hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Pengadilan juga tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan jika saat ini pernikahan beda agama tidak bisa dicatatkan karena hakim tidak bisa mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan.