Begini Cara Menghitung THR Menurut Aturan yang Berlaku
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan non-upah yang wajib diberikan kepada karyawan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan. Terdapat cara menghitung THR menurut aturan yang berlaku.

Penasihathukum.com - Tunjangan hari raya (THR) merupakan pendapatan non-upah yang wajib diberikan kepada perusahaan untuk karyawan atau pekerjanya. Bagaimana cara menghitung THR menurut aturan yang berlaku.
THR merupakan pendapatan yang diberikan di hari raya keagamaan seperti Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek. Cara menghitung THR juga telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Berikut ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang cara menghitung THR menurut aturan tersebut.
Dalam surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kemnaker pada tahun 2021 lalu, ditegaskan jika pengusaha wajib memberikan THR kepada karyawannya yang telah bekerja minimal selama 1 bulan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan jika pengusaha wajib memberikan THR baik untuk karyawan probation, kontrak, ataupun tetap meskipun dengan besaran yang berbeda-beda.
Dalam aturan yang telah ditetapkan besaran THR biasanya sebanyak satu bulan gaji, atau sama dengan gaji pokok karyawan, tergantung dari kebijakan dan kondisi keuangan perusahaan. Apabila THR tidak diberikan, maka pengusaha dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.
Kendati demikian, setiap karyawan memiliki penghitungan THR yang berbeda-beda tergantung dari masa kerja. Berikut ini cara menghitung ThR karyawan berdasarkan masa kerja.
Kurang dari 1 Tahun
THR bisa dihitung berdasarkan jumlah bulan kerja. Contohnya, jika karyawan telah bekerja selama 6 bulan, maka THR yang diberikan setengah dari THR karyawan yang telah bekerja satu tahun penuh.
1 Tahun atau Lebih
Karyawan yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih, berhak mendapatkan THR penuh yang besarnya sesuai dengan ketentuan perusahaan atau sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Karyawan Tetap
THR karyawan tetap menurut Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, yaitu untuk karyawan tetap yang telah bekerja minimal satu tahun adalah sebanyak 1 bulan gaji, yang mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tetap tidak termasuk dalam transportasi dan uang makan.
Karyawan Kontrak
Bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, cara menghitungnya adalah, masa kerja dibagi 12, lalu dikalikan dengan gaji dalam satu bulan. Gaji dalam satu bulan mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.
Contohnya, jika seseorang memiliki masa kerja 6 bulan dengan penghasilan Rp5 juta sebulan, maka cara menghitungnya yaitu
(masa kerja x gaji satu bulan)/12 = (6 x Rp5.000.000)/12 = Rp2.500.000.