Biaya Ganti Rugi Kecelakaan, Begini Aturannya

Biaya ganti rugi kecelakaan? Besarnya ganti rugi ditentukan oleh pengadilan. Namun, jika para pihak setuju, ganti rugi bisa diselesaikan di luar pengadilan melalui kesepakatan damai.

Biaya Ganti Rugi Kecelakaan, Begini Aturannya
Uang (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com - Saat berkendara di jalanan, tidak jarang seseorang terlibat kecelakaan yang mengakibatkan kerugian tak hanya bagi diri sendiri tetapi juga orang lain. Seperti apa aturan tentang biaya ganti rugi kecelakaan?

Sudah menjadi kewajiban bagi pelaku pelanggaran lalu lintas untuk mengganti rugi kerugian yang dialami oleh korban. Biaya ganti rugi kecelakaan tentu relatif, tergantung dari tingkat kecelakaan itu sendiri.

Melalui ulasan ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang biaya ganti rugi kecelakaan sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Simak penjelasan berikut ini.

Menurut Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), kecelakaan lalu lintas adalah peristiwa yang tidak disengaja di jalan yang melibatkan kendaraan, dengan atau tanpa pengguna jalan lain, dan mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta benda. 

Penyebab kecelakaan bisa berupa kelalaian pengguna jalan, ketidaklaikan kendaraan, atau kondisi jalan dan lingkungan yang buruk (Pasal 229 ayat 5 UU LLAJ).

Dasar Hukum Gugatan Ganti Rugi

Korban kecelakaan lalu lintas yang mengalami kerugian dapat menuntut ganti rugi secara perdata berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan UU LLAJ. Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ menyatakan bahwa pengemudi, pemilik kendaraan, atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang, pemilik barang, atau pihak ketiga akibat kelalaian pengemudi.

Selain itu, gugatan ganti rugi juga bisa diajukan berdasarkan Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUHPerdata yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum (tortious liability). Pasal 1365 KUHPerdata menyebutkan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian kepada orang lain, mewajibkan pelakunya untuk mengganti kerugian tersebut. 

Sedangkan Pasal 1366 KUHPerdata menekankan tanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh kelalaian atau kesembronoan.

Pembuktian dalam Gugatan Ganti Rugi

Untuk memenangkan gugatan ganti rugi, korban harus memenuhi beberapa unsur penting, yaitu:

1.  Korban harus membuktikan bahwa pelaku telah melakukan tindakan yang melanggar hukum, baik peraturan perundang-undangan maupun norma kesusilaan.

2. Korban perlu menunjukkan bahwa pelaku melakukan kesalahan, baik karena kesengajaan maupun kelalaian, dan bahwa tidak ada alasan pembenar atau pemaaf bagi tindakan tersebut.

3. Korban harus membuktikan adanya kerugian yang diderita, baik material maupun immaterial. Ganti rugi bisa berupa biaya pengobatan, perbaikan barang, hingga kompensasi atas penderitaan yang dialami.

4. Korban harus membuktikan bahwa kerugian yang dialaminya adalah akibat langsung dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku.

Mekanisme Ganti Rugi

Menurut Pasal 236 UU LLAJ, besarnya ganti rugi ditentukan oleh pengadilan. Namun, jika para pihak setuju, ganti rugi bisa diselesaikan di luar pengadilan melalui kesepakatan damai. 

Pasal 240 UU LLAJ juga memberikan hak kepada korban untuk menuntut ganti rugi berupa pertolongan dan perawatan, kompensasi dari pihak yang bertanggung jawab, serta santunan dari perusahaan asuransi.

Korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada pelaku berdasarkan UU LLAJ dan KUHPerdata. Kecelakaan lalu lintas dapat digolongkan menjadi ringan, sedang, atau berat, dan setiap golongan memiliki aturan tersendiri mengenai tanggung jawab pelaku dan hak korban. 

Dengan memahami aturan ini, korban dapat memastikan bahwa mereka memperoleh hak-hak mereka sesuai dengan hukum yang berlaku.