Bisa Terancam Pidana, Begini Hukum Diskriminasi di Indonesia

Hukum diskriminasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU 40/2008).

Bisa Terancam Pidana, Begini Hukum Diskriminasi di Indonesia

Penasihathukum.com – Di Indonesia, tindakan diskriminasi terhadap seseorang atau kelompok tertentu diatur dalam undang-undang dan bisa dikenai sanksi pidana. Seperti apa hukum diskriminasi di Indonesia?

Penting untuk mengetahui hukum diskriminasi di Indonesia akar mengetahui aturan hukum yang berlaku, serta memahami konsekuensi hukum yang bisa saja dikenakan kepada pelaku diskriminasi.

Dalam ulasan kali ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang hukum diskriminasi di Indonesia, agar pembaca memahami bagaimana melindungi diri dari tindakan yang tidak adil.

Di Indonesia, diskriminasi merupakan tindakan yang serius dan dapat berujung pada sanksi pidana. Negara telah menetapkan aturan tegas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU 40/2008).

UU ini bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia dan memastikan kesetaraan bagi semua warga negara, tanpa memandang ras atau etnis.

Pengertian Diskriminasi Ras dan Etnis

Menurut UU 40/2008, diskriminasi ras dan etnis didefinisikan sebagai segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan ras dan etnis.

Tindakan ini dapat mengakibatkan pencabutan atau pengurangan hak asasi manusia dan kebebasan dasar seseorang dalam berbagai aspek kehidupan, seperti sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Jenis-Jenis Tindakan Diskriminatif

Pasal 4 UU 40/2008 menguraikan beberapa tindakan yang dianggap sebagai diskriminasi ras dan etnis, yaitu pembedaan atau pembatasan berdasarkan ras dan etnis yang berdampak pada pengurangan atau pencabutan hak asasi manusia di berbagai bidang.

Kemudian menunjukkan kebencian berdasarkan perbedaan ras dan etnis, seperti menyebarkan tulisan atau gambar yang mengandung kebencian di tempat umum, berpidato atau mengucapkan kata-kata yang memprovokasi di tempat umum, memakai simbol, kata, atau gambar yang dapat dibaca oleh orang lain dan mengandung unsur kebencian, serta melakukan tindakan kekerasan seperti perampasan nyawa, penganiayaan, atau kejahatan seksual yang didasarkan pada diskriminasi ras dan etnis.

Sanksi Pidana bagi Pelaku Diskriminasi

Bagi pelaku yang melakukan tindakan diskriminatif seperti menyebarkan tulisan, gambar, atau ucapan yang mengandung kebencian (seperti disebutkan dalam Pasal 4 huruf b angka 1, 2, dan 3), dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.

Sedangkan untuk tindakan yang lebih serius seperti kekerasan atau perampasan kemerdekaan (Pasal 4 huruf b angka 4), pelaku dapat dikenai hukuman sesuai undang-undang yang berlaku, ditambah sepertiga dari hukuman maksimalnya.

Selain UU 40/2008, diskriminasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal 28 ayat 2 UU ITE menyatakan bahwa siapapun yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang memicu kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dapat dikenai hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Pentingnya Mencegah Diskriminasi

Melalui UU 40/2008 dan UU ITE, Indonesia menunjukkan komitmennya untuk menghapus diskriminasi dan melindungi keberagaman.

Masyarakat diharapkan untuk saling menghormati perbedaan dan tidak terjebak dalam tindakan yang merugikan orang lain berdasarkan ras atau etnis. Hukum yang tegas ini diharapkan dapat mencegah terjadinya konflik sosial dan menjaga kesatuan bangsa.