Bukan Main-main, Ini Hukuman PNS yang Selingkuh

Kasus perselingkuhan tak terkecuali melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang memiliki regulasi khusus terkait hukuman PNS yang selingkuh. Meskipun demikian, masih banyak laporan yang menunjukkan adanya perselingkuhan di kalangan PNS.

Bukan Main-main, Ini Hukuman PNS yang Selingkuh
Ilustrasi PNS (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com - Kasus perselingkuhan bisa dilakukan oleh siapa saja, termasuk dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bahkan ada regulasi khusus yang mengatur hukuman PNS yang selingkuh.

Meskipun telah ada aturan terkait hukuman PNS yang selingkuh, tetap saja banyak laporan yang menunjukkan perselingkuhan yang dilakukan oleh PNS.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengungkapkan pada periode 2022-2023 ada 172 kasus perselingkuhan ASN yang berselingkuh. Lalu apa hukuman PNS yang selingkuh.

Dibuatnya aturan khusus untuk PNS yang selingkuh tentu karena adanya dampak buruk yang ditimbulkan, seperti rusaknya integritas, moral, kinerja, reputasi, dan karier PNS. Tak hanya itu, kasus perselingkuhan juga merusak nama instansi tempat PNS bekerja.

Hukum Perselingkuhan PNS

Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 1990, dijelaskan jika PNS dilarang keras hidup bersama dengan yang bukan pasangan dari perkawinan yang sah.

Apabila melanggar, maka berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dijelaskan jika PNS bisa mendapatkan sanksi yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Kemudian, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama satu tahun, dan sanksi berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Semua tindakan dan perilaku PNS harus berpedoman pada ketentuan yang telah ada, dan PNS harus menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat, bahkan untuk urusan rumah tangga sekalipun.