Dikenal sebagai Putusan Pengadilan, Begini Pengertian Yurisprudensi
Pengertian Yurisprudensi memiliki definisi yang berbeda-beda di setiap negara, misalnya di negara common law seperti Inggris dan Amerika diartikan sebagai ilmu hukum, sedangkan di negara Eropa Kontinental dan Indonesia diartikan sebagai putusan pengadilan.
Penasihathukum.com - Yurisprudensi di setiap negara memiliki pengertian yang berbeda-beda. Di negara common law, seperti Inggris dan Amerika, pengertian yurisprudensi diartikan sebagai ilmu hukum.
Sementara itu, di negara Eropa Kontinental dan Indonesia, pengertian yurisprudensi diartikan sebagai putusan pengadilan.
Pengertian yurisprudensi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah ajaran hukum melalui peradilan atau himpunan putusan hakim.
Yurisprudensi berasal dari bahasa latin iuris prudentia yang artinya pengetahuan hukum.
Pengertian Yurisprudensi menurut Ahli
Terdapat sejumlah pandangan ahli hukum terkait definisi dari yurisprudensi. R Subekti menjelaskan, jika yurisprudensi merupakan putusan-putusan hakim atau pengadilan yang tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai pengadilan kasasi atau putusan MA yang tetap.
Selanjutnya, Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto menegaskan yurisprudensi merupakan peradilan yang tetap atau hukum peradilan.
Kemudian, Mahadi mendefinisikan yurisprudensi sebagai hukum yang terbentuk dari keputusan-keputusan hakim, bukanlah keputusan-keputusan hakim dan bukan juga rentetan keputusan.
Selain itu, Surojo Wignjodipuro mendefinisikan yurisprudensi adalah putusan hakim terhadap permasalahan hukum tertentu yang menjadi dasar putusan hakim lain, kemudian keputusan itu menjadi putusan hakim tetap terhadap permasalahan yang dimaksud.
Kategori Yurisprudensi
Yurisprudensi dibagi menjadi dua kategori yaitu yurisprudensi biasa atau tidak tetap dan yurisprudensi tetap.
Yurisprudensi biasa atau tidak tetap, yaitu putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum pasti, terdiri dari putusan perdamaian, putusan Pengadilan Negeri, dan putusan MA.
Sementara itu yurisprudensi tetap merupakan putusan hakim yang menjadi patokan hakim lain dalam perkara serupa.
Tujuan Yurisprudensi
Yurisprudensi hadir untuk fungsi-fungsi tertentu, yaitu menegakkan adanya standar hukum yang sama dalam kasus serupa, terutama jika UU tidak mengatur secara jelas.
Yurisprudensi juga hadir untuk menciptakan kepastian hukum dengan adanya standar hukum yang sama, menciptakan kesamaan hukum yang bisa diperkirakan pemecahan hukumnya, serta mencegah kemungkinan terjadinya disparitas perbedaan dalam berbagai putusan hakim pada kasus serupa. Yurisprudensi juga berfungsi sebagai manifestasi dari penemuan hukum.
Bagaimana Yurisprudensi bisa Diterima sebagai Putusan?
Suatu putusan pengadilan bisa ditetapkan sebagai yurisprudensi jika memiliki enam unsur yaitu, pertama putusan atau perkala belum ada hukum yang mengaturnya, dan meskipun ada aturan tersebut kurang jelas.
Kedua, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Ketiga, putusan mempunyai muatan kebenaran dan keadilan. Keempat, putusan sudah berkali-kali dipakai oleh hakim setelahnya dalam memutuskan kasus serupa, baik dari fakta, peristiwa, dan dasar hukum.
Kelima, putusan dibenarkan oleh MA melalui putusan MA atau uji eksaminasi oleh Tim Yurisprudensi MA. Keenam, putusan sudah direkomendasikan sebagai putusan yang berkualifikasi yurisprudensi tetap.
Penerimaan yurisprudensi sebagai suatu hukum yaitu karena tiga alasan berikut ini:
- Ada kewajiban hakim untuk menetapkan dan memutus perkara yang diajukan meski belum ada peraturan terkait hal tersebut.
- Salah satu fungsi pengadilan dalam pembaruan pembangunan hukum adalah menciptakan sumber hukum baru.
- Ada hasil penafsiran hakim terhadap ketentuan perundang-undangan dalam mencari, mewujudkan, dan menegakkan keadilan.