Hebohkan Tanah Air, Ini 5 Contoh Hukuman Mati di Indonesia

Lima contoh hukuman mati di Indonesia yang menimpa pelaku dengan beragam kasus yang menghebohkan Tanah Air

Hebohkan Tanah Air, Ini 5 Contoh Hukuman Mati di Indonesia
Terpidana vonis hukuman mati, Ferdy Sambo (Sumber: Jawapos.com)

Penasihathukum.com - Hukuman mati adalah sanksi atau vonis terberat yang dijatuhkan oleh hakim kepada pelaku yang melakukan pelanggaran berat. Dalam beberapa kasus, tindakan para pelaku bahkan sempat menghebohkan Tanah Air. Apa saja 5 contoh hukuman mati di Indonesia.

Contoh hukuman mati di Indonesia berikut ini merupakan contoh dari pelaku yang divonis oleh hakim dengan beragam kasus, mulai dari narkoba, terorisme, hingga pembunuhan.

Hukuman mati di Indonesia diatur dalam Pasal 11 jo Pasal 10 KUHP dan UU No 2/PPNS/1964 dan terbaru dalam pasal 98 hingga 102 KUHP Baru. Simak contoh hukuman mati di Indonesia berikut ini.

1. Tragedi Bom Bali

Pelaku terpidana mati adalah Amrozi, Mukhlas, dan Imam. Dimana, sebelumnya mereka menjadi dalang dalam tragedi bom di Legian, Bali pada 12 Oktober 2002.

Akibat dari bom tersebut, sebanyak 202 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya mengalami luka-luka. Kasus ketiganya tersebut merupakan aksi terorisme, di mana mereka divonis hukuman mati pada 2 Oktober 2003 dan dieksekusi pada 9 November 2008 di Bukit Nirbaya, Nusakembangan.

Dalam eksekusi tersebut, eksekusi Mukhlas dilakukan satu hari sebelumnya.

2. Penyelundupan Heroin, Raheem Agbaje Salami

Raheem Agbaje Salami adalah warga Spanyol kelahiran Nigeria, yang menjadi terpidana pada kasus penyelundupan heroin di Indonesia pada tahun 2015 lalu.

Ia menyelundupkan sebanyak 5 kg heroin ke Indonesia, pelaksanaan eksekusi mati dilangsungkan pada 29 April 2015 dini hari.

3. Penyelundupan Heroin, Mary Jane

Mary Jane Veloso, perempuan asal Filipina dijatuhi hukuman mati karena ketahuan membawa 2,6 kg heroin dan tertangkap di Bandara Yogyakarta pada April 2010 silam.

Namun, ia bersikukuh tidak bersalah dan mengatakan jika heroin tersebut dijahitkan ke kopernya tanpa sepengetahuan.

Eksekusi mati Mary Jane dijadwalkan pada 29 April 2015, namun pada detik-detik terakhir eksekusinya dibatalkan. Hingga saat ini, Mary Jane masih menunggu kepastian hukumnya.

4. Kasus Narkoba, Freddy Budiman

Freddy Budiman sebelumnya pernah tertangkap karena kasus narkoba pada tahun 1997. Ia kembali mengulangi perbuatannya dan kembali tertangkap karena penyelundupan 500 gram sabu-sabu.

Freddy Budiman dieksekusi mati di Limus Buntu, belakang Pospol Nusakambangan pada 29 Juli 2016.

5. Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo

Kasus pembunuhan Ferdy Sambo ini menjadi kasus terbaru yang dijatuhi vonis hukuman mati.

Dalam kasus tersebut, Majelis Hakim Pengadilan negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati padanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kendati demikian, putusan ini masih bisa berubah jika ia mengajukan banding dan disetujui. Vonis hukuman mati Ferdy Sambo masih belum memiliki kekuatan hukum tetap.