Hukuman Pidana untuk Anak di Bawah Umur, Simak Regulasinya!
Hukuman pidana untuk anak di bawah umur tercakup dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-undang tersebut mengatur beragam pidana, mulai dari peringatan hingga penjara.

Penasihathukum.com - Tak hanya orangg dewasa, anak-anak juga banyak diberitakan melakukan kejahatan dan kasus tindak pidana. Mulai dari perundungan dan penganiayaan yang menyebabkan korban mendapat luka berat bahkan meninggal dunia. Seperti apa hukuman pidana untuk anak di bawah umur? Apakah anak di bawah umur bisa dipenjara?
Sebelum mengetahui hukuman pidana untuk anak di bawah umur, harus dipahami terlebih dahulu tentang anak di bawah umur. Yang dimaksud dengan anak dalam pembahasan ini adalah anak yang telah berusia 12 tahun, tetapi belum berusia 18 tahun, dan diduga melakukan tindak pidana.
Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan memaparkan tentang hukuan pidana untuk anak di bawah umur. Simak ulasan berikut ini.
Persoalan sanksi pidana anak diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU Pidana Anak).
Undang-undang Pidana Anak mengatur mengenai pidana pokok dan tambahan. Pidana pokok mencakup peringatan, syarat (seperti pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat, pengawasan), pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga, dan penjara.
Sementara pidana tambahan meliputi pengambilan keuntungan dari pelanggaran hukum atau pemenuhan tanggung jawab adat, seperti pembayaran denda atau tindakan sesuai norma-norma lokal yang memperhatikan perlindungan anak.
Anak yang melakukan tindak pidana dapat dijatuhi hukuman penjara, namun tidak boleh merendahkan martabat atau mengabaikan hak-hak mereka.
Hukuman penjara bagi anak tidak boleh melebihi setengah dari ancaman pidana penjara untuk orang dewasa, dan anak yang menunjukkan perilaku baik dapat mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani setengah masa pembinaan di LPKA.
Terkait hukuman mati, anak hanya dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 10 tahun, bahkan jika tindakan yang dilakukan semula diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.
Selain pidana pokok dan tambahan, tindakan juga dapat diberlakukan kepada anak di bawah 14 tahun, berdasarkan pertimbangan hakim terhadap ringannya perbuatan, keadaan pribadi anak, atau keadaan saat perbuatan dilakukan.
Tindakan tersebut termasuk pengembalian kepada orang tua/wali, perawatan di rumah sakit jiwa jika diperlukan, perawatan di LPKS, atau kewajiban mengikuti pendidikan formal atau pelatihan.