Ingin Meminjam Uang dari Pinjol, Simak Aturan Barunya dalam UU ITE
Dewasa ini, masyarakat dapat melakukan pinjaman online (pinjol) dengan syarat-syarat tertentu, namun hal ini juga membawa masalah dalam pelunasannya, terutama ketika jatuh tempo dengan bunga yang tinggi.

Penasihathukum.com - Dewasa ini meminjam uang tidak hanya bisa dilakukan kepada kenalan saja. Masyarakat kini bisa melakukan pinjaman online (pinjol) dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum memutuskan untuk melakukan pinjol, simak terlebih dahulu aturan baru pinjol dalam UU ITE.
Menjadi sebuah permasalah dalam transaksi pinjol adalah kesulitan pelunasan utang ketika jatuh tempo. Belum lagi bunga yang harus dibayarkan. Tak jarang penagih pinjol atau debt collector melakukan penagihan dengan ancaman menyebarkan data pribadi ke media sosial dan elektronik. Oleh karena itu, terbitlah aturan baru pinjol dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berikut ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang aturan baru pinjol dalam UU ITE, yaitu UU No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang resmi diundangkan pada 4 Januari 2024 lalu.
Norma pasal yang disempurnakan
- Pasal 27A dan 27B terkait pencemaran nama baik
- Pasal 29 tentang ancaman pribadi
- Pasal 16A tentang perlindungan anak
- Pasal 13 tentang penyelenggara sertifikasi elektronik asing
- Pasal 28 ayat 3 tentang berita bohong
- Pasal 40A tentang pintu intervensi pemerintah
- Pasal 43 huruf i soal polisi bisa tutup akaun media sosial
- Pasal 45 soal pengecualian saksi bagi pelanggaran aturan informasi kesusilaan dan pencemaran nama baik.
Dalam revisi UU ITE baru tersebut, salah satunya adalah tentang pinjol yang diatur dalam Pasal 27 B.
Pasal tersebut menyatakan "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk;
a. Memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang.
Dalam kasus pinjol, seringkali peminjam tidak mampu membayar utang karena bunga yang dibayarkan terlalu besar. Oleh sebab itu, Pasal 27 B UU ITE hadir untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Dimana, terdapat ancaman hukuman 6 tahun penjara terhadap debt collector atau penagih utang yang melakukan penagihan dengan cara menyebarkan informasi pribadi melalui media sosial atau sarana elektronik lain.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengeluarkan surat edaran atau SE OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 pada 8 November 2023 lalu tentang Penyelenggaraan Layangan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.
Melalui SE tersebut, dikatakan bahwa bunga pinjol turun dari semula 0,4 persen per hari menjadi 0,3 persen per hari.
OJK juga menetapkan batas maksimal manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang didasarkan pada jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif yang diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu 3 tahun.
Mulai Januari 2024 pendanaan konsumtif sebesar 0,3 persen per hari, lalu pada tahun 2025 sebesar 0,2 persen per hari, pada tahun 2026 dan seterusnya sebesar 0,1 persen per hari. Sedangkan untuk pendanaan produktif pada tahun 2024-2025 bunga pinjamannya menjadi 0,1% per hari. Kemudian tahun 2026 dan seterusnya akan menjadi lebih kecil yaitu 0,067 persen per hari.
Batasan tingkat suku bunga produktif lebih rendah dibandingkan konsumtif yaitu untuk mendorong UMKM untuk semakin lebih produktif dalam memperoleh pendanaan.