Istri Alami Kekerasan, Seperti Apa Cara Laporkan Suami KDRT

langkah-langkah yang perlu diambil dalam melaporkan suami yang melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Istri Alami Kekerasan, Seperti Apa Cara Laporkan Suami KDRT
Ilustrasi KDRT (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kerap dilakukan oleh suami kepada istrinya. Seperti apa cara melaporkan suami KDRT?

Adalah penting untuk mengetahui cara melaporkan suami KDRT. Para korban, baik istri, maupun anak juga tidak perlu takut menempuh langkah yang tegas jika mengalami kekerasan.

Berikut ini, Penasihathukum.com akan memaparkan tentang cara melaporkan suami KDRT, apa saja yang harus disiapkan, dan langkah-langkah yang harus ditempuh.

Minta Bantuan Orang Lain

Langkah pertama dalam menjaga diri adalah dengan selalu berjaga-jaga dan memiliki nomor telepon seseorang yang dapat dimintai tolong atau dilaporkan kepadanya. 

Sahabat atau anggota keluarga lainnya juga bisa menjadi orang yang dapat diandalkan dalam situasi ini. Dengan memiliki kontak tersebut, kita dapat merasa lebih aman dan siap menghadapi situasi darurat jika diperlukan.

Lapor Polisi

Ketika mengalami kekerasan fisik, korban diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. 

Setelah melaporkan kejadian tersebut, korban atau pelapor akan diarahkan untuk menjalani visum et repertum atau pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten. 

Hasil dari pemeriksaan tersebut dapat menjadi alat bukti yang penting dalam proses pembuktian di pengadilan.

Jika laporan dilakukan ke Kepolisian Resor (Polres) setempat, korban akan dirujuk ke unit Perempuan dan Anak. 

Pelapor akan diminta memberikan keterangan sebagai saksi. Korban juga dianjurkan untuk menyertakan bukti-bukti yang memperkuat laporan mereka. 

Jika polisi menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, maka pihak terlapor dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

Penting untuk mencatat siapa penyidik yang menangani kasus tersebut, hal ini akan membantu pelapor dalam memantau perkembangan penanganan kasus. 

Selain itu, disarankan untuk menyimpan bukti kekerasan apa pun, bahkan yang sekecil apapun, dan melakukan penyimpanan tanpa meninggalkan jejak atau memegang barang bukti dengan menggunakan sarung tangan. 

Hal ini bertujuan untuk memastikan keaslian bukti dan mencegah kemungkinan adanya gangguan atau perubahan terhadap barang bukti.

Lapor Online

Selain melaporkan kekerasan kepada kepolisian, korban juga dapat menggunakan alternatif lain dengan melaporkan secara daring atau online melalui SAPA 129. 

Layanan ini merupakan inisiatif dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan dapat diakses melalui hotline 021-129 atau WhatsApp 08111-129-129. 

SAPA 129 menawarkan enam jenis layanan, termasuk pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, pelayanan akses penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban. 

Selain melalui telepon dan WhatsApp, Kementerian PPPA juga menerima laporan tindak kekerasan melalui media lain seperti forum online, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor, surat, atau bahkan pengaduan langsung.

Lapor ke Komnas Perempuan

Komnas Perempuan telah memberikan beberapa langkah untuk memudahkan korban KDRT mendapatkan pertolongan. Salah satunya adalah dengan melaporkan melalui email ke alamat pengaduan@komnasperempuan.go.id atau melalui media sosial dengan mengirimkan pesan langsung (direct message) ke akun Twitter, Facebook, atau Instagram mereka. 

Mereka menjanjikan bahwa laporan yang masuk akan segera diproses dalam waktu 24 jam atau bahkan lebih cepat. Selain itu, laporan pengaduan yang telah diterima akan disampaikan pada Forum Pengada Layanan yang sesuai dengan domisili korban untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut. 

Dalam proses ini, sangat penting bagi korban untuk menyiapkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya kasus KDRT agar pelaporan dapat berjalan lancar.