Langgar Netralitas ASN Saat Proses Pemilu 2024, Begini Sanksinya!
Dalam Pemilu dan Pemilihan serentak 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) diharuskan menjaga netralitas. Pelanggaran terhadap netralitas, seperti mendukung paslon tertentu atau melakukan aktivitas yang menunjukkan keberpihakan, berakibat pada sanksi disiplin, termasuk pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin), penurunan jabatan, atau pemberhentian.

Penasihathukum.com - Dalam proses penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk mematuhi netralitas ASN. Seperti apa sanksi pelanggaran netralitas ASN?
Sanksi pelanggaran netralitas ASN diberikan kepada ASN yang melakukan tindakan seperti aksi mendukung pasangan calon (paslon) tertentu, menjadi anggota atau pengurus partai politik, melakukan kampanye atau aktivitas yang mengarah pada keberpihakan, serta menjadi peserta kampanye paslon.
Selain itu, sanksi pelanggaran netralitas ASN juga akan diberikan kepada ASN yang melakukan pelanggaran kode etik seperti mengunggah postingan dukungan kepada paslon, menyukai (like), mengomentari (comment), membagikan (share) terkait paslon tertentu, memasang spanduk, hingga menghadiri deklarasi paslon.
Berikut ini Penasihathukum.com akan membahas tentang sanksi yang akan didapatkan oleh ASN jika melakukan pelanggaran.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPK, Adapun sanksi netralitas berupa pelanggaran disiplin tersebut berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan.
Kemudian hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Lalu, sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup.
Pelanggaran netralitas ASN berasal dari laporan masyarakat yang diterima melalui berbagai saluran informasi resmi Pemerintah, seperti media sosial dan LAPOR. Setiap laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam Satuan Tugas Netralitas ASN, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan KASN.
Peran masing-masing instansi pemerintah yang terlibat dalam Satuan Tugas ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, yang telah disahkan pada September 2022.
Laporan pelanggaran yang diterima oleh Satuan Tugas Netralitas ASN diproses melalui Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT), melalui tahap-tahap seperti pengecekan, verifikasi, validasi, rekomendasi tindakan disiplin, hingga pemantauan penegakan disiplin oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.