Pahami secara Mendalam: Simak Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli

Hukum perdata adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antara individu atau badan hukum secara perorangan atau kelompok untuk melindungi kepentingan pribadi dan kekayaan mereka.

Pahami secara Mendalam: Simak Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli
Hukum perdata (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com - Secara umum, pengertian hukum perdata adalah cabang hukum yang mengatur terkait hubungan antara individu atau badan hukum yang bersifat perdata, baik perorangan maupun kelompok untuk melindungi kepentingan pribadi dan kekayaan mereka. Lalu seperti apa pengertian hukum perdata menurut para ahli.

Hukum perdata mencakup beragam aspek kehidupan sehari-hari, mulai dari jual beli, kontrak, perjanjian, warisan, hingga pernikahan. Untuk memahami konsep hukum perdata secara mendalam, mencoba mengenali dan memahami pengertian hukum perdata menurut para ahli adalah penting untuk dilakukan.

Perdata sendiri berasal dari bahasa Jawa Kuno yaitu pradoto yang memiliki arti bertengkar atau berselisih. Sehingga hukum perdata bermakna hukum tentang pertengkaran atau perselisihan. Simak pengertian hukum perdata menurut para ahli berikut yang telah dirangkum oleh Penasihathukum.com.

1. Prof. Subekti, S.H

"Hukum perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum “privat materiel”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan".

Hukum perdata tidak hanya tentang kontrak atau perjanjian, tetapi juga mencakup seluruh hukum materiil yang memengaruhi kehidupan sehari-hari individu. 

Istilah "privat materiel" merujuk pada hukum yang mempengaruhi hak pribadi, seperti hak atas kepemilikan, warisan, pernikahan, dan hak asasi manusia. Hukum ini langsung mempengaruhi kepentingan individu dan kekayaan mereka. 

Oleh karena itu, hukum perdata mencakup lebih dari sekadar transaksi bisnis, melainkan juga seluruh kerangka hukum yang mengatur hak dan kewajiban individu dalam kehidupan sehari-hari, menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap hak-hak individu dalam kehidupan pribadi dan sosial.

2. Prof. Soediman kartohadiprodjo, S.H

"Hukum perdata (materil) adalah kesemuanya kaidah hukum yang menentukan dan mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata."

Hukum perdata mengatur perilaku dan hubungan antara individu atau badan hukum melalui kaidah hukum, yang mencakup undang-undang, putusan pengadilan, prinsip-prinsip hukum, dan kebiasaan yang diakui secara umum. 

Hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata mencakup hak atas kepemilikan, hak kontrak, dan tanggung jawab untuk memenuhi komitmen kontrak serta kewajiban-kewajiban hukum lainnya. 

Ini menunjukkan bahwa hukum perdata materil menetapkan kerangka hukum yang tidak hanya mempertimbangkan formalitas, tetapi juga substansi hak dan kewajiban individu dalam hubungan hukum perdata.

3. Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H

"Hukum perdata adalah hukum antar-perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan di dalam pergaulan masyarakat."

Pengertian tersebut menyatakan bahwa hukum perdata tidak hanya berlaku dalam konteks hubungan keluarga, tetapi juga mencakup berbagai hubungan antar-perorangan dalam kehidupan sehari-hari, baik itu di dalam maupun di luar lingkup keluarga, yang berkaitan dengan hak dan kewajiban individu dalam masyarakat yang terorganisir.

4. Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, S.H

"Hukum perdata adalah suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum yang satu sama lain tentang hak dan kewajiban."

Pengertian tersebut menyatakan bahwa hukum perdata adalah kerangka hukum yang mengatur berbagai hubungan antara individu atau badan hukum dalam hal hak dan kewajiban yang dimiliki, membentuk dasar bagi tatanan hukum dalam kehidupan bermasyarakat.

5. Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn

"Hukum Perdata adalah peraturan-peraturan hukum yang objeknya ialah kepentingan-kepentingan khusus dan yang soal akan dipertahankannya atau tidak, diserahkan kepada yang berkepentingan."

Pengertian tersebut menegaskan bahwa hukum perdata menangani kepentingan-kepentingan khusus individu atau pihak-pihak yang terlibat, dan penentuan mengenai pemeliharaan atau perlindungan kepentingan tersebut seringkali ditentukan oleh pihak-pihak yang bersangkutan, sesuai dengan prinsip otonomi kehendak dalam hukum perdata.