Percobaan Tindak Pidana, Mengapa Pelaku Poging Dipidana?

mengapa pelaku poging dipidana? Salah satu alasan yang paling jelas adalah karena adanya niat jahat dan upaya untuk berbuat jahat.

Percobaan Tindak Pidana, Mengapa Pelaku Poging Dipidana?
Ilustrasi poging (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com – Dalam dunia hukum terdapat sebuah istilah yaitu poging yang juga dikenal sebagai percobaan tindak pidana, di mana seseorang belum melakukan kejahatan secara tuntas. Mengapa pelaku poging dipidana?

Pertanyaan mengapa pelaku poging dipidana tentu muncul terlebih poging biasanya belum menimbulkan kerugian bagi korban. Hal ini memicu tanda tanya terkait keadilan dan proporsionalitas hukuman.

Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang mengapa pelaku poging dipidana. Salah satu alasan yang paling jelas adalah karena adanya niat jahat dan upaya untuk berbuat jahat.

Pengertian Poging

Tindak pidana percobaan atau yang sering disebut sebagai "poging" dalam istilah hukum pidana tidak memiliki definisi eksplisit dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.

Namun, secara umum, percobaan dapat diartikan sebagai upaya untuk melakukan suatu kejahatan yang tidak terselesaikan karena berbagai alasan, bukan karena kehendak pelaku sendiri.

Contoh dari tindak pidana percobaan adalah seseorang yang bermaksud membunuh orang lain tetapi korbannya tidak meninggal, atau seseorang yang berupaya mencuri tetapi gagal mengambil barang tersebut.

Sanksi Poging

Regulasi mengenai tindak pidana percobaan diatur dalam KUHP lama yang masih berlaku dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada tahun 2026. Berikut adalah ketentuan mengenai tindak pidana percobaan dalam kedua regulasi tersebut:

  1.       KUHP Pasal 53
  • Percobaan Melakukan Kejahatan: Pelaku tindak pidana percobaan dipidana jika niatnya telah terbukti, terdapat permulaan pelaksanaan, dan pelaksanaan tersebut tidak selesai bukan karena kehendak pelaku sendiri.
  • Pengurangan Pidana: Hukuman bagi percobaan kejahatan dikurangi sepertiga dari maksimum pidana pokok untuk kejahatan tersebut.
  • Pidana Maksimal: Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, maka hukuman percobaan adalah penjara maksimal 15 tahun.
  • Pidana Tambahan: Pidana tambahan untuk percobaan sama dengan kejahatan yang selesai dilakukan.
  1. UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 17
  • Definisi Percobaan: Percobaan terjadi jika niat pelaku telah nyata dengan adanya permulaan pelaksanaan tindak pidana, tetapi tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang bukan karena kehendak pelaku sendiri.
  • Permulaan Pelaksanaan: Tindakan yang dilakukan diniatkan atau ditujukan untuk terjadinya tindak pidana dan langsung berpotensi menimbulkan tindak pidana tersebut.
  • Pengurangan Pidana: Hukuman untuk percobaan tindak pidana adalah maksimal dua per tiga dari ancaman pidana pokok untuk tindak pidana yang bersangkutan.
  • Pidana Maksimal: Untuk percobaan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, hukumannya adalah penjara maksimal 15 tahun.
  • Pidana Tambahan: Pidana tambahan untuk percobaan sama dengan tindak pidana yang bersangkutan.

Unsur-Unsur Tindak Pidana Percobaan

Pasal 53 ayat (1) KUHP menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar seorang pelaku dapat dihukum karena percobaan melakukan kejahatan. Syarat atau unsur tersebut adalah:

  1. Adanya niat dari pelaku untuk melakukan kejahatan. Niat adalah rencana untuk melakukan perbuatan tertentu dalam keadaan tertentu, yang mencakup semua bentuk kesengajaan.
  2. Adanya tindakan awal yang menunjukkan niat pelaku untuk melakukan kejahatan.
  3. Pelaksanaan kejahatan tidak selesai bukan karena kehendak pelaku sendiri.

Alasan Memidana Pelaku Poging

Memidana pelaku percobaan memberikan pesan tegas bahwa niat jahat tidak dapat ditoleransi, mencegah kejahatan, dan melindungi masyarakat dari potensi bahaya.

Lalu, poging menunjukkan keseriusan niat pelaku. Meskipun kejahatan tidak terlaksana, ada kemungkinan besar pelaku akan mengulanginya.

Pelaku poging dipidana karena membebaskan pelaku percobaan dianggap tidak adil bagi korban potensial.

Pidana percobaan memberikan keadilan bagi mereka yang hampir menjadi korban dan menunjukkan bahwa niat jahat memiliki konsekuensi hukum.