Perusahaan Tidak Memberikan THR, Ini Langkah yang Bisa Ditempuh

Jika perusahaan tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya, ada langkah-langkah yang bisa dilakukan oleh karyawan untuk mendapatkan haknya.

Perusahaan Tidak Memberikan THR, Ini Langkah yang Bisa Ditempuh
Ilustrasi THR (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com - Tunjangan hari raya (THR) merupakan pendapatan yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya menjelang hari raya keagamaan. Lalu bagaimana jika perusahaan tidak memberikan THR?

Jika perusahaan tidak memberikan THR kepada karyawannya, maka perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Permenaker 6/2016, di mana perusahaan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian smeentara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

Apabila perusahaan tidak memberikan THR, solusi untuk karyawan adalah dengan melaporkan hal tersebut ke Posko Pengaduan Pembayaran THR dan melaksanakan penyelesaian perselisihan.

Biasanya, setiap tahun Kementerian Ketenagakerjaan akan membuka Posko Pengaduan THR guna mengantisipasi keluhan pembayaran THR keagamaan.

Karyawan bisa melaporkan perusahaan, jika perusahaan memotong THR dan melanggar hak karyawan. 

Berikut ini, langkah-langkah yang dapat ditempuh oleh karyawan untuk menuntut hak atas THR, berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI).

Pertama adalah dengan mengadakan perundingan antara pekerja dan pengusaha (bipartit) secara musyawarah untuk mendapatkan kesepakatan.

Kedua, jika dalam waktu 30 hari atau 1 bulan usai bipartit, upaya yang bisa dilakukan adalah melaksanakan perundingan tripartit yang melibatkan Dinas Tenaga Kerja Setempat. 

Di tahap ini, karyawan bisa mengajukan bukti yang menunjukkan telah dilaksanakannya bipartit tetapi gagal menemukan kesepakatan.

Ketiga, jika perundingan tripartit tak juga menghasilkan kesepakatan, maka salah satu pihak bisa mengajukan perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial.