Sejak Dulu Nikah di KUA Hanya untuk Islam, Ternyata Begini Sejarahnya!

Sejarah panjang kebijakan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) hanya untuk umat Islam di Indonesia memiliki akar yang mendalam.

Sejak Dulu Nikah di KUA Hanya untuk Islam, Ternyata Begini Sejarahnya!
Menikah di KUA (Sumber: X @maimay07)

Penasihathukum.com - Sejak dulu, nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) hanya untuk warga negara Indonesia yang beragama Islam. Kini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dikabarkan sedang menyiapkan agar KUA juga bisa melayani pencatatan pernikahan semua pemeluk agama. Kenapa sejak dulu nikah di KUA hanya untuk Islam, seperti apa sejarahnya?

Meskipun pelaksanaannya telah dilaksanakan sejak dulu dan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Pendudukan, nikah di KUA hanya untuk Islam menuai beragam pro dan kontra.

Bukan tanpa alasan nikah di KUA hanya untuk Islam, ternyata ada alasan di balik hal tersebut. Berikut, Penasihathukum.com akan mengulas alasan-alasan kenapa menikah di KUA hanya untuk Islam.

Di Indonesia, umat Islam dapat melakukan pernikahan dengan mengunjungi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk proses administratif, termasuk pelaksanaan akad nikah. Sementara itu, calon pengantin nonmuslim mengurus pernikahannya di kantor pencatatan sipil (Disdukcapil).

Kebijakan KUA yang hanya berurusan dengan pernikahan Muslim memiliki sejarah panjang. Menurut laman kemenag.go.id, sejak zaman kerajaan Islam di Nusantara, jabatan penghulu atau naib telah dikenal.

Dalam buku "Sedjarah Mesjid dan Amal Ibadah Dalamnya" karya Abubakar, dijelaskan bahwa penghulu adalah pejabat yang memiliki wewenang dalam berbagai urusan agama Islam, seperti pendidikan, penentuan Ramadan dan hari raya, pernikahan, hingga masalah perdata dan pidana. 

Namun, kekuasaan penghulu ini kemudian berkurang setelah Indonesia dijajah oleh bangsa Barat, terutama Belanda, yang melakukan pemisahan antara urusan pemerintahan dan agama. 

Sejak saat itu, peran penghulu hanya sebatas pencatatan nikah, talak, rujuk, dan kadang-kadang sebagai penasihat wakil pemerintah daerah.

Pemerintah Hindia Belanda kemudian menerbitkan peraturan tentang pendaftaran pernikahan yang dilakukan menurut ajaran Islam dan pengawasannya. Setelah merdeka, jabatan penghulu ini berubah menjadi KUA.

Selain itu, Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah menegaskan bahwa aturan pernikahan bagi pemeluk agama di luar Islam yang berlaku sejak zaman Hindia Belanda tetap berlaku. Hal ini karena agama lain tidak wajib disertakan dalam tugas KUA karena ketentuan agamanya tidak mengharuskan hal tersebut.

Pembagian tugas antara KUA dan kantor pencatatan sipil ini juga dilakukan untuk menghargai keragaman keyakinan masyarakat Indonesia.

Kenapa Kemenag Siapkan KUA untuk Layani Semua Agama

Menag Yaqut memaparkan, pihaknya sedang membahas langkah-langkah untuk pelayanan pencatatan pernikahan di KUA bagi semua pemeluk agama, sehingga ke depan, tidak hanya umat Muslim yang bisa mencatatkan pernikahan di KUA.

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag bersama ditjen bimas non-Islam juga sedang melakukan persiapan mulai dari mekanisme, aspek, dan penyesuaian.

Dijelaskannya alasan dari rencana tersebut adalah untuk menjadikan KUA sebagai tempat yang bisa dimanfaatkan oleh pemeluk semua agama untuk melangsungkan pernikahan.

Menurutnya, KUA merupakan etalase Kementerian Agama, yaitu kementerian untuk semua Agama, sehingga juga harus memberikan pelayanan yang sama pada umat agama non-Islam.

Sebelumnya, regulasi terkait pencatatan pernikahan dijelaskan dalam UU Nomor 2003 Tahun 2006. Pernikahan warga negara Indonesia dibedakan sesuai agama.

Pernikahan Muslim dicatatkan di KUA, sementara untuk umat agama lain di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. 

Aturan ini pernah digugat di Mahkamah Konstitusi sebab dianggap diskriminatif dan menimbulkan kasta di masyarakat.