Suami Istri Wajib Tahu, Apakah Kasus Perselingkuhan Bisa Dipidana?
Dalam hubungan rumah tangga, isu perselingkuhan seringkali menjadi pemicu konflik. Apakah kasus perselingkuhan bisa dipidana? Perselingkuhan dapat dipidana sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Penasihathukum.com - Dalam mengarungi bahtera rumah tangga, isu perselingkuhan kerap menjadi pemicu konflik dalam sebuah keluarga. Sebelum memutuskan untuk selingkuh, wajib bagi suami dan istri untuk mengetahui, apakah kasus perselingkuhan bisa dipidana.
Dalam sebuah hubungan rumah tangga, melakukan kebohongan termasuk mengkhianati pasangan, terlebih jika perselingkuhan. Tak sedikit pasangan yang mempertanyakan apakah kasus perselingkuhan bisa dipidana atau tidak.
Jawaban dari apakah kasus perselingkuhan bisa dipidana adalah Ya. Kasus perselingkuhan bisa dijerat ke dalam pidana. Berikut ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang hal tersebut dari kacamata hukum yang berlaku di Indonesia.
Hukum pidana perselingkuhan diatur dalam KUHP yang masih berlaku saat ini, dan UU 1/2023 tentang KUHP yang baru berlaku pada 2026 mendatang.
Dalam Pasal 284 ayat (1) dan (2) KUHP dijelaskan jika pelaku yang berselingkuh bisa diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Regulasi ini mengatur bahwa seseorang yang sudah menikah dan melakukan perzinahan dapat dihukum dengan penjara maksimal sembilan bulan.
Hal ini berlaku baik untuk pria maupun wanita yang sudah menikah dan terlibat dalam perbuatan perzinahan.
Selain itu, orang yang mengetahui bahwa pasangannya telah menikah juga bisa dihukum jika mereka ikut serta dalam perbuatan perzinahan tersebut.
Selain itu, juga dijelaskan bahwa proses hukum terhadap pelanggaran tersebut hanya bisa dilakukan atas pengaduan dari suami atau istri yang merasa terluka.
Namun, jika pasangan yang terlibat dalam perzinahan tersebut memiliki ketentuan hukum yang berlaku untuk mereka, maka proses hukum harus dimulai dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan, dan dalam waktu itu juga, suami atau istri yang terluka harus mengajukan permohonan perceraian atau pisah ranjang karena alasan perzinahan tersebut.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 411 ayat (1) dan (22) UU 1/2023 dijelaskan jika seseorang melakukan hubungan seksual dengan seseorang yang bukan suami atau istri mereka, itu disebut perzinaan.
Mereka yang melakukan perzinahan bisa dihukum dengan penjara selama satu tahun atau didenda maksimal Rp10 juta.
Selain itu juga dijelaskan jika tindak pidana perzinaan hanya bisa dituntut jika ada pengaduan dari suami atau istri dari orang yang terlibat dalam perzinaan, jika mereka telah menikah, serta orang tua atau anak dari orang yang terlibat dalam perzinaan, jika mereka tidak menikah.