Taati Lalu Aturan Lalu Lintas! Ini Sanksi Tidak Memakai Helm ketika Berkendara

Sanksi tidak memakai helm ketika berkendara diatur dalam Menurut Pasal 106 ayat (8) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Taati Lalu Aturan Lalu Lintas! Ini Sanksi Tidak Memakai Helm ketika Berkendara
Helm (Sumber: Freepik.com - wirestock)

Penasihathukum.com - Saat berkendara dengan sepeda motor, mengenakan helm adalah sebuah kewajiban yang harus dilakukan. Dengan memakai helm, pengendara sepeda motor juga akan lebih terlindungi dari kejadian yang tidak diinginkan saat berkendara. Lalu bagaimana jika aturan ini tidak dipatuhi? Seperti apa sanksi tidak memakai helm?

Meskipun kewajiban memakai helm adalah untuk melindungi pengendara itu sendiri, masih banyak masyarakat yang enggan untuk memakainya. Oleh karena itu, terdapat sanksi tidak memakai helm agar masyarakat bisa patuh terhadap aturan yang berlaku.

Dalam artikel ini, Penasihathukum.com akan mengulas dan membahas terkait sanksi tidak memakai helm ketika berkendara. Simak penjelasan berikut ini.

Menurut Pasal 106 ayat (8) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap pengendara sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). 

Helm yang memenuhi standar ini dirancang untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap kepala jika terjadi kecelakaan.

Jika kewajiban memakai helm ini dilanggar, ada sanksi yang berlaku baik untuk pengendara maupun penumpangnya. Berikut rincian sanksinya:

Pengendara Tanpa Helm

Pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm yang memenuhi SNI dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Penumpang Tanpa Helm

Pengendara sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm juga dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Mematuhi aturan lalu lintas, termasuk kewajiban mengenakan helm, adalah langkah penting untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain. 

Selain itu, mematuhi peraturan ini juga menghindarkan Anda dari sanksi hukum yang dapat merugikan. Oleh karena itu, selalu gunakan helm saat mengendarai sepeda motor dan pastikan helm tersebut memenuhi standar nasional yang berlaku. Keselamatan adalah prioritas utama di jalan raya.