Terlibat Kasus Bullying, Ini Ancaman Hukum untuk Farrel Legolas Rompies (Putra Vincent Rompies)
Farrel Legolas Rompies, putra selebritas Tanah Air Vincent Rompies, terlibat dalam kasus perundungan di SMA Binus Serpong, Tangerang Selatan.
Penasihathukum.com - Putra dari Selebritas Tanah Air Vincent Rompies yaitu Farrel Legolas Rompies terlibat dalam kasus bullying atau perundungan. Apa ancaman hukum yang bisa menjerat Farrel Legolas Rompies?
Diketahui, ia terlibat kasus perundungan di sekolahnya yaitu SMA Binus Serpong Tangerang Selatan. Tentu saja terdapat ancaman hukum yang bisa menjerat Farrel Legolas Rompies meskipun ia masih berstatus sebagai siswa.
Farrel bersama teman-temannya dalam Geng Tai menjadi pelaku dari aksi perundungan terhadap korban yang tidak disebut namanya. Berikut ini, Penasihathukum.com akan mengulas ancaman hukum yang bisa menjerat Farrel Legolas Rompies dan kawan-kawannya.
Farrel sendiri merupakan putra Sulung Vincent Rompies. Farrel lahir pada 18 Juli 2006 lalu, dan pada bulan Juli mendatang akan genap berusia 18 tahun
Kasus perundungan yang dilakukan oleh Farrel masuk dalam regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam UU tersebut dijelaskan jika anak merupakan individu yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan.
Kemudian pada pasal 76C dijelaskan jika setiap orang tidak diperbolehkan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Pelanggaran regulasi tersebut akan dikenakan sanksi yang tertulis dalam Pasal 80 ayat (1). Pasal tersebut menyebutkan, apabila melanggar ketentuan tersebut, maka akan terancam penjara paling lama tiga tahun enam bulan, dan didenda maksimal Rp72 juta.
Lalu Bagaimana jika Pelaku di Bawah Umur?
Pelaku perundungan yang masih di bawah umur akan diproses dengan prinsip perlindungan anak yang tertulis dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam Pasal 2 UU tersebut dijelaskan tentang prinsip dasar hak-hak anak yang terdiri dari non diskriminasi; kepentingan yang terbaik bagi anak; hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; serta penghargaan terhadap pendapat anak.
Proses Penanganan Perkara Anak Pelaku Perundungan
Hal pertama yang dilakukan ketika seorang anak menjadi pelaku perundungan adalah dengan melaporkan peristiwa perundungan kepada pihak berwenang, seperti guru, kepala sekolah, orang tua, atau polisi.
Selanjutnya melakukan diversi dengan melibatkan berbagai pihak terkait yaitu korban, pelaku, orang tua, sekolah, masyarakat, atau lembaga perlindungan anak.
Jika diversi gagal, kasus tersebut bisa dilanjutkan ke Pengadilan Anak, dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhi perbuatan anak, yaitu latar belakang keluarga, lingkungan sosial, kondisi psikologis, dan pengaruh teman sebaya.
Apabila anak terbukti bersalah, dan telah melakukan tindak pidana. Maka pelaku perundungan di bawah umur akan mendapatkan pembinaan atau rehabilitasi dari Pengadilan Anak.
Pembinaan dan rehabilitasi yang akan didapatkan oleh pelaku perundungan di bawah umur yaitu bimbingan keluarga, sosial, khusus, dan penempatan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), atau penempatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Anak juga akan mendapatkan rehabilitasi yaitu perawatan medis, psikologis, atau sosial di rumah sakit jiwa, pusat rehabilitasi narkoba, atau lembaga terkait lainnya.