Tidak Boleh Sembarangan Memelihara? Simak UU Perlindungan Satwa Ini

Bagi sebagian orang yang berkeinginan memelihara satwa liar yang dilindungi, perlu memperhatikan UU perlindungan satwa yang mengaturnya.

Tidak Boleh Sembarangan Memelihara? Simak UU Perlindungan Satwa Ini
Salah satu satwa yang dilindungi, Kukang Jawa. (Sumber: ppid.menlhk.go.id)

Penasihathukum.com - Bagi sebagian orang memiliki keinginan untuk memelihara satwa liar yang dilindungi. Tentu saja ada undang-undang (UU) perlindungan satwa yang mengatur terkait hal tersebut.

Tentang UU perlindungan satwa, pada dasarnya setiap orang dilarang untuk memelihara hewan yang dilindungi. Namun, ada ketentuan-ketentuan khusus yang memperbolehkan memelihara satwa yang dilindungi.

Seperti apa UU perlindungan satwa yang dilindungi, dan ketentuan seperti apa yang bisa dilakukan untuk dapat memelihara satwa yang dilindungi. Simak ulasan berikut ini.

Pasal 21 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990

Pasal tersebut melarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, atau memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

Kemudian melarang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, atau memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan mati; mengeluarkan satwa dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; 

Selain itu juga dilarang memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian lain dari satwa dilindungi, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut, atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Setiap orang juga tidak diperbolehkan mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan, atau memiliki telur dan/atau sarang satwa dilindungi.

Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990

Pasal ini menjelaskan jika pelanggaran dilakukan, maka pelaku dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990

Pasal ini menyebutkan jika setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan pelanggaran, maka akan terancam pidana kurungan paling lama 1 tahun, dan paling banyak Rp50 juta.

Izin Penangkaran

Kendati demikian, terdapat pengecualian jika individu atau badan untuk melakukan penangkaran apabila mengantongi izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 19 Tahun 2005.

Dalam aturan tersebut, izin penangkaran bisa diberikan kepada perorangan, koperasi, badan hukum, dan lembaga konservasi.

Namun, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika hendak memelihara satwa yang dilindungi yaitu:

  1. Satwa langka yang dipelihara atau diperjualbelikan harus didapatkan dari penangkaran, bukan dari alam.
  2. Satwa langka yang dipelihara adalah hasil dari penangkaran kategori F2, atau satwa generasi ketiga atau cucu dari generasi pertama di tempat penangkaran.
  3. Satwa langka yang ingin dipelihara adalah tidak termasuk kategori Appendix 1 atau satwa yang jumlahnya kurang dari 800 ekor di alam.