Tidak Lapor, Segini Denda SPT Tahunan Jika Tidak Dibayar

Setiap wajib pajak, baik badan usaha maupun individu, harus mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) setiap tahunnya, Denda SPT Tahunan jika tidak dibayar diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007..

Tidak Lapor, Segini Denda SPT Tahunan Jika Tidak Dibayar
Ilustrasi pajak (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com - Setiap badan dan individu yang disebut sebagai wajib pajak (WP) memiliki kewajiban untuk mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) setiap tahunnya. Bagaimana jika WP mangkir dan tidak melakukan pembayaran? Berapa denda SPT Tahunan jika tidak dibayar.

SPT Tahunan adalah formulir pajak yang harus diisi dan dilaporkan setiap tahun. Dalam regulasi yang ada, denda SPT Tahunan jika tidak dibayar diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan alias UU KUP.

Berikut ini, Penasihathukum.com akan mengulas etentang denda SPT Tahunan jika tidak dibayar, yang terdiri dari sanksi administratif dan sanksi pidana.

Sanksi pidana diatur dalam Pasal 39 ayat 1 huruf i UU KUP. Sanksi akan dijatuhkan kepada WP yang tidak menyetorkan dan melaporkan pajak telah dipotong atau dipungut, sehingga menyebabkan kerugian pendapatan negara.

Sementara itu Sanksi Administratif diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP. Dalam regulasi ini dijelaskan jika Jika WP tidak mengirimkan Surat Pemberitahuan pajak tepat waktu seperti yang diatur dalam undang-undang, akan dikenai denda. 

Denda SPT Tahunan bervariasi tergantung jenis Surat Pemberitahuan yang tidak Anda kirimkan. Misalnya, jika WP tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, maka WP harus membayar denda sebesar Rp500 ribu. 

Jika WP tidak melaporkan jenis Surat Pemberitahuan lainnya, maka akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu. Begitu juga untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, jika WP adalah wajib pajak badan, denda yang harus Anda bayar bisa mencapai Rp1 juta.

Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi, denda yang harus dibayar adalah Rp100 ribu.

Denda Jika Tidak Lapor SPT Tahunan

Jika tidak mengajukan SPT Tahunan, ketentuannya dijelaskan dalam Pasal 7 KUP. Setiap individu yang tidak mengajukan SPT Tahunan akan dikenai denda sebesar Rp100 ribu. Selain itu, badan usaha yang tidak mengajukan SPT tahunan harus membayar denda sebesar 1 juta rupiah. Berikut adalah rinciannya:

  1. Denda sebesar Rp500 ribu untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  2. Denda sebesar Rp100 ribu untuk SPT Masa lainnya
  3. Denda sebesar Rp1 juta untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
  4. Denda sebesar Rp100 ribu untuk SPT PPh Wajib Pajak Pribadi

Namun, sanksi ini dapat ditiadakan jika:

  1. Wajib pajak telah meninggal dunia.
  2. Tidak melakukan aktivitas usaha atau pekerjaan bebas.
  3. Memiliki status sebagai warga negara asing yang tidak lagi tinggal di Indonesia.
  4. Bentuk usaha tetap yang tidak lagi beroperasi di Indonesia.
  5. Untuk badan usaha yang tidak lagi melakukan aktivitas usaha tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Bendahara tidak lagi melakukan pembayaran.
  7. Wajib pajak terkena bencana sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.
  8. Wajib pajak lain yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan atau Peraturan Menteri Keuangan lainnya.