Wajib Pajak Harus Tahu, Begini Dasar Hukum SPT Tahunan

SPT merupakan formulir yang harus diisi oleh wajib pajak di Indonesia setiap tahun untuk melaporkan pembayaran dan penghitungan pajak, Dasar Hukum SPT Tahunan adalah Undang-undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Wajib Pajak Harus Tahu, Begini Dasar Hukum SPT Tahunan
Ilustrasi SPT Tahunan (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com - Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah formulir yang harus diisi oleh wajib pajak di Indonesia setiap tahunnya. Seperti apa dasar hukum SPT Tahunan?

Perlu diketahui bahwa formulir SPT adalah dokumen yang harus dilengkapi oleh wajib pajak untuk melaporkan pembayaran dan penghitungan pajak. Dasar hukum SPT Tahunan sendiri diatur dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan membahas tentang dasar hukum SPT tahunan dalam, di mana UU ini menegaskan jika wajib pajak haruslah melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peraturan mengenai penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang telah mengalami perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Berdasarkan ketentuan dalam UU tersebut, pemerintah menegaskan bahwa semua wajib pajak diharuskan mematuhi peraturan yang berlaku dalam proses pelaporan SPT. 

Pasal 3 UU KUP mengatur perbedaan dalam waktu penyampaian SPT Tahunan antara wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. 

Wajib pajak orang pribadi diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam rentang waktu mulai 1 Januari hingga 31 Maret, sementara bagi wajib pajak badan, penyampaian dilakukan mulai 1 Januari hingga 30 April.

SPT terdiri dari dua kategori, yaitu SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dan  SPT Masa.

SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)

SPT Tahunan PPh dikenakan kepada wajib pajak badan maupun individu. SPT Tahunan PPh berisi tentang perhitungan dan pembayaran berbagai macam pajak, seperti pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, bukan objek pajak penghasilan, harta dan kewajiban sesuai dengan aturan perpajakan, dan dihitung selama periode satu tahun pajak.

Sementara itu SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi atau individu adalah SPT yang digunakan untuk melaporkan penghasilan yang telah didapatkan, baik dengan tarif umum, final, ataupun penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

SPT Masa

SPT Masa adalah SPT yang digunakan untuk menyampaikan laporan pajak yang telah dipotong atau dipungut dari pihak lain. SPT Masa mencakup SPT Masa untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut PPN. Setiap jenis SPT Masa memiliki format yang berbeda-beda, sesuai dengan jenis pajak dan tarif yang berlaku.

SPT tidak sekadar merupakan kewajiban pelaporan bagi wajib pajak, tetapi juga memiliki fungsi-fungsi penting yang terpisah. 

Pertama, SPT digunakan untuk melaporkan pembayaran pajak yang telah dilakukan, baik itu oleh individu maupun melalui pemotongan penghasilan oleh perusahaan dalam satu tahun pajak. 

Selain itu, SPT juga berperan dalam melaporkan harta kekayaan yang dimiliki di luar penghasilan utama dari pekerjaan. 

Selanjutnya, SPT digunakan untuk melaporkan penghasilan lainnya yang termasuk dalam kategori objek atau non-objek pajak. 

Bagi Pengusaha Kena Pajak, SPT memiliki peran penting sebagai alat untuk mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah PPN dan PPnBM yang harus dibayarkan, serta untuk melaporkan pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran dan pembayaran pajak yang telah dilakukan sendiri oleh pengusaha kena pajak atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak. 

Setiap SPT yang telah disampaikan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak. 

Jika SPT tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak, maka harus dilampirkan Surat Kuasa Khusus, seperti yang ditandatangani oleh pengurus atau direksi perusahaan.