Wujudkan Kepatuhan dan Kepercayaan Konsumen, Simak Undang-undang Jaminan Produk Halal yang Berlaku di Indonesia

Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 mengatur tentang jaminan produk halal di Indonesia, yang mewajibkan sertifikat halal bagi produk yang beredar, diperdagangkan, dan dikonsumsi di dalam negeri.

Wujudkan Kepatuhan dan Kepercayaan Konsumen, Simak Undang-undang Jaminan Produk Halal yang Berlaku di Indonesia
Logo halal (Sumber: Kemenag)

Penasihathukum.com - Dalam rangka mewujudkan kepatuhan serta meraih kepercayaan konsumen, adalah penting untuk memiliki jaminan produk halal. Bahkan hal tersebut tertera dalam undang-undang jaminan produk halal.

Jaminan produk halal adalah kepastian hukum terkait kehalalan suatu produk yang ditunjukkan dengan adanya sertifikat halal. Seperti apa undang-undang jaminan produk halal yang berlaku di Indonesia?

Kewajiban sertifikat halal, diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2014 terkait jaminan produk halal. UU ini, mengatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.

Dengan demikian, dapat disimpulkan jika produk yang diedarkan semestinya adalah produk halal. Perlu diketahui, produk halal merupakan produk yang sudah dinyatakan halal sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam.

Produk yang Wajib Bersertifikat Halal

Dalam pasal 48 angka 1 Perppu Cipta kerja yang mengubah Pasal 1 angka 1 UU Nomor 33 Tahun 2014, produk-produk yang wajib bersertifikat halal yaitu barang atau jasa seperti makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Dalam proses sertifikasi halal atau rangkaian proses dalam menjamin halalnya suatu produk mencakup dari penyediaan bahan, pengolahan,penyimpanan, pendistribusian, penjualan, hingga penyajian produk.

Jenis Bahan Halal

Dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 juga mengatur bahan-bahan halal yang digunakan dalam proses produk halal,  dari bahan baku, olahan, tambahan, hingga penolong.

1. Hewan

Bahan dari hewan adalah halal, kecuali yang telah diharamkan menurut syariat seperti bangkai, darah, babi, dan atau hewan yang disembelih tidak sesuai syariat.

2. Tumbuhan

Bahan dari tumbuhan juga halal, kecuali yang berasal dari tumbuhan yang bisa menyebabkan mabuk atau membahayakan kesehatan bagi orang yang mengonsumsi.

3. Mikroba dan/atau bahan dari proses kimiawi, biologi, atau rekayasa genetik

Terkait bahan dari mikroba atau yang melalui proses kimiawi, biologi, atau rekayasa genetik diharamkan apabila pada prosesnya terdapat bahan yang berasal dari tumbuhan atau hewan yang diharamkan.

Namun, jika pelaku usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan, dapat dikecualikan dari kewajiban mengajukan permohonan sertifikat halal dengan catatan wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk.

Apabila hal tersebut tidak dilaksanakan, maka produsen dapat dikenakan sanksi administratif.

Kewajiban Sertifikat Halal

Dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 juga mengatur regulasi jika produk yang beredar dan dijual di Indonesia wajib bersertifikat halal.

Pelaku usaha yang sudah mendapatkan sertifikat halal diharuskan mencantumkan label halal pada produk nya, dan menjaga kehalalan produk.

Pelaku usaha juga wajib memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara produk halal dan tidak halal.

Selanjutnya sertifikat halal harus diperbarui jika ada perubahan pada komposisi bahan. Pelaku usaha jika wajib melaporkan perubahan  komposisi bahan dan/atau proses produk halal ke BPJPH.